Kegoncangan Pasar Modal Di Barat
هزّات الأسواق المالية أسبابه وحكم الشرع فى هذه الأسباب
Pada minggu terakhir Oktober
1997 lalu, harga-harga saham di pasar-pasar modal (bursa efek) utama telah
jatuh secara drastis. Fenomena ini bermula dari Hongkong, lalu merembet ke
Jepang, terus ke Eropa, dan akhirnya sampai ke Amerika. Anjloknya harga saham
tersebut terjadi secara ber- turutan dari satu negeri ke negeri lain, mengikuti
letak terbitnya matahari di masing-masing negeri tersebut.
Krisis tersebut disertai satu
trauma di tengah masyarakat, bahwa apa yang terjadi merupakan ulangan dari
peristiwa seru- pa pada Oktober 1987, tatkala indeks harga saham di New York
turun 22 % dalam sehari. Atau sebagai ulangan dari peris- tiwa yang lebih gawat
lagi, yang terjadi pada tahun 1929 ketika jatuhnya nilai saham di Amerika telah
menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah. Buku-buku sejarah senantiasa
menyebut peristiwa itu sebagai “Depresi
Besar” (The
Great Depression)
yang telah menyebabkan terus berlanjutnya keme- laratan, kelaparan, dan
kesengsaraan. Krisis ini tidak teratasi, kecuali setelah keluarnya keputusan
Presiden Roosevelt untuk menerjunkan Amerika
ke dalam kancah Perang Dunia II dan membangkitkan perekonomian Amerika dengan
cara mempro- duksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar.
Krisis yang belakangan ini
melanda Eropa dan Amerika tersebut, didahului beberapa peristiwa yang terjadi
sepanjang musim kemarau ini, yaitu jatuhnya nilai tukar (kurs) mata uang di
negara-negara Asia Tenggara, anjloknya harga saham peru- sahaan-perusahaannya,
serta sekaratnya bank-bank dan perusa- haan-perusahaannya. Krisis-krisis ini
bertolak dari Thailand, lalu ke Filipina, Malaysia, dan Indonesia, kemudian
menular bagaikan wabah ke Korea Selatan, Taiwan, dan negara-negara Asia Utara.
Wabah menular ini pada akhir Oktober 1997 telah melanda Hongkong, yang
merupakan basis investasi Barat yang besar di kawasan Asia .
Pada saat itulah, pasar-pasar modal di Barat sadar bahwa wabah yang melanda
ternyata sangat berbahaya. Maka terjadilah berbagai krisis di pasar- pasar
modal Eropa dan Amerika, terutama New
York .
Dua krisis tersebut —di Asia
dan di Barat— disebabkan adanya sifat-sifat khas yang melekat pada sistem
ekonomi kapitalis itu sendiri, meskipun kedua krisis tersebut tidak dapat dikatakan
sama persis dan tidak dapat pula dinilai dengan tolok ukur yang sama.
Pasar-pasar modal di Asia
Tenggara sesungguhnya sangat lemah dan rapuh. Orang-orang yang memperdagangkan
sahamnya di sana
hanya beberapa gelintir saja dan boleh di- katakan belum berpengalaman. Yang
banyak memanfaatkan pasar-pasar modal itu justru para penguasanya yang korup,
seperti penguasa Thailand
dan Indonesia .
Para penguasa inilah yang terus mempromosikan pasar-pasar modal tersebut, serta
mengizinkan para investor Barat untuk berdagang saham di sana dan memantapkan posisinya dengan cepat
di pasar-pasar modal yang ada.
Sebenarnya, Amerikalah yang
telah mendorong para penguasa itu —dan juga banyak penguasa di negara lain—
untuk mengambil kebijakan tersebut. Tujuannya, agar penguasa terse- but membuka
pasar-pasar modal mereka dengan mengikuti pola Barat, sehingga terbukalah
kesempatan kepada para inves- tor Barat untuk berdagang saham di pasar modal
dan mema- sukkan atau menarik modalnya ke/dari negeri-negeri tersebut dengan mudah
kapan saja mereka suka. Amerika berdalih, semua ini akan dapat menggalakkan
penanaman modal asing di negeri-negeri tersebut, di samping merupakan salah
satu tuntu- tan globalisasi ekonomi masa kini.
Tetapi, investasi yang ada
sebenarnya bukanlah investasi riil dari Barat di negeri-negeri lain, meskipun
memang disebut sebagai “investasi tak langsung”. Sebab, investasi yang riil
adalah seperti yang pernah dilakukan Amerika pasca Perang Dunia II, tatkala
mereka menguasasi banyak pabrik dan perusa- haan baik di Eropa maupun di
negeri-negeri lain, lalu menge- lolanya secara langsung dan menggabungkannya
dengan peru- sahaan-perusahaan induk mereka di Amerika. Inilah investasi yang
langsung dan riil itu.
Sedang investasi tak langsung,
ditempuh dengan cara membeli sejumlah saham perusahaan-perusahaan lokal yang
dikelola oleh negara atau oleh pemiliknya yang usahanya ber- skala lokal.
Sebagian dari saham perusahaan tersebut beredar di pasar modal lokal. Para investor lalu membeli saham-saham tersebut di pasar
modal yang ada. Namun mereka tidak ber- tujuan untuk memiliki atau mengelola
perusahaan, dan tidak pula bertujuan untuk ikut memperoleh laba perusahaan
dengan menunggu dividen yang dibagikan pertahun. Tujuan mereka adalah
memperoleh laba (capital
gain) yang besar secara cepat, karena adanya lonjakan harga-harga
saham yang telah mereka beli.
Ketika investor Barat datang
—yang umumnya mempu- nyai dana investasi ratusan juta bahkan ratusan milyar US dolar, yang
berasal dari modal pengusaha raksasa Barat atau pinjaman dari bank— lalu
membeli saham lokal, maka dia tidak akan menunggu begitu saja naiknya harga
saham sebagaimana lazimnya seorang penonton. Dia akan menggunakan berbagai trik
yang sengaja direkayasanya untuk melariskan saham yang dibelinya. Misalnya
dengan membocorkan berita ke media massa bahwa
dia telah menginvestasikan modalnya yang besar pada saham tertentu, atau bahwa
studi yang dilakukannya memprediksikan bahwa perusahaan tempat dia membeli saham
mempunyai masa depan yang cerah, dan trik-trik lainnya yang tidak disadari
hakikatnya oleh orang-orang Malaysia ,
Thailand , dan Indonesia .
Akibatnya, penduduk di negeri-negeri itu ber-lomba-lomba membeli saham
tersebut, sehingga harga saham pun cepat atau lambat akan melonjak. Dan
investor Barat yang telah menginvestasikan modalnya itu umumnya tidak perlu
menunggu terlalu lama. Harga-harga saham pun segera melon- jak menurut prediksi
yang dibuatnya, kemudian dia menjual saham-sahamnya kepada penduduk negeri-negeri
tersebut di pasar modal setempat, atau pasar modal internasional. Dia lalu
mengambil modal pokoknya berikut laba yang diperolehnya dengan kilat, untuk
kemudian mencari saham-saham perusaha- an lain, baik di negeri yang sama maupun
di negeri lainnya. Semua ini berlangsung sebelum penduduk negeri-negeri ter-
sebut sadar akan apa yang telah terjadi dan menimpa mereka.
Kadang-kadang beberapa investor
Barat beraksi seakan- akan sebagai satu grup, sebab target dan aktivitas mereka
memang serupa. Oleh karena itu, kadang-kadang terjadi keme- rosotan harga yang
merata di pasar modal ketika para investor menarik modalnya dari pasar
sekaligus. Akibatnya, jatuhlah nilai mata uang negeri setempat, dan terancamlah
bank-bank lokal yang meminjamkan modalnya untuk diikutsertakan dalam pasar
modal.
Itulah investasi tak langsung
yang senantiasa dipropa- gandakan oleh Amerika dan dipaksakannya atas “negara-
negara berkembang” setelah Uni Soviet runtuh, sehingga Amerika menjadi
satu-satunya kekuatan yang dapat memaksa- kan hegemoninya dalam kancah politik
dan ekonomi inter- nasional.
Fakta investasi ini —yang
ternyata menjadi lebih besar dan lebih berbahaya daripada investasi langsung—
sesungguh- nya adalah perampasan terhadap harta kekayaan dan sumber
perekonomian negara-negara dunia ketiga. Investasi tersebut juga merupakan
sebab utama dari krisis moneter dan krisis ekonomi yang menjadi konsekuensinya,
serta telah memelarat- kan penduduk negara dunia ketiga secara hina, baik di
Amerika Latin seperti Meksiko, Brazil, Argentina, maupun di Timur Tengah
seperti Mesir dan Yordania. Dan investasi itu pulalah yang menjadi sebab
munculnya krisis yang telah dan sedang terjadi di pasar-pasar modal di Asia
Tenggara, seperti Indo- nesia dan Malaysia .
Adapun pasar-pasar modal di Eropa
dan Amerika, sangatlah berbeda dengan pasar-pasar modal di negara-negara
berkembang tadi. Pasar-pasar modal di sana
sudah sangat mengakar dan telah eksis selama dua abad atau lebih. Mereka yang
berdagang saham pada sebagian pasar modal jumlahnya mencapai ratusan ribu
orang, sedang pada pasar modal terbesar —yakni di London
dan New York —
mencapai jutaan orang. Modal yang diinvestasikan dalam saham-saham dan
surat-surat berharga jumlahnya pun sangat besar. Ada yang menyebutkan bahwa jumlahnya melebihi
nilai riil dari aset (kekayaan) yang ada di Eropa dan Amerika, seperti aset
yang berbentuk tanah, toko, pabrik, dan berbagai komoditas perdagangan.
Dikatakan pula bahwa aktivitas pasar modal dan surat berharga —yaitu nilai barang-barang
yang dibeli dan dijual dari pasar modal itu— melebihi nilai riil seluruh barang
dan jasa yang ada. Ini berarti, bahwa faktor banyaknya pedagang saham di
pasar-pasar modal itu, cukupnya modal mereka, dan kerasnya kompetisi di antara
mereka, telah menghalangi siapa pun dari mereka untuk men- dominasi pasar —atau
bagian tertentu dari pasar— secara tunggal guna mencari keuntungan dengan cepat
dari para investor lain- nya yang mempunyai modal besar.
Meskipun demikian, ternyata
banyak juga pedagang saham di pasar-pasar modal tersebut yang berhasil meraup
ke- untungan yang sangat besar dari pasar-pasar tersebut, dan menghabiskan
waktunya untuk memperdagangkan saham di sana .
Mereka telah menemukan berbagai strategi, taktik, dan transaksi yang mengikat,
guna mempengaruhi waktu penjualan atau pembelian saham termasuk harga-harganya.
Padahal cara- cara itu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan perusaha- an
yang memperjualbelikan sahamnya. Tidak berkaitan pula dengan pasar yang
menyediakan barang dan jasa atau dengan penetapan labanya. Berbagai strategi
pemasaran saham ini, berikut trik-triknya, dan transaksi-transaksi yang cepat
di pasar modal, telah menjadi topik studi di kebanyakan perguruan tinggi.
Hanya saja, semua pasar modal
yang memperdagangkan saham perusahaan (perseroan terbatas publik) tersebut, dan
pasar yang seperti itu —yakni pasar yang memperdagangkan surat
utang (obligasi) dari kas negara dan surat
utang perusa- haan— sesungguhnya lebih rapuh daripada sarang laba-laba. Sebab,
kesediaan masyarakat untuk memperdagangkan saham- nya di pasar-pasar tersebut
sebenarnya didasarkan pada suatu “kepercayaan” bahwa harga berbagai saham dan
surat berharga itu akan terus menerus naik. Selain itu didasarkan juga pada
ketamakan untuk mendapatkan laba yang mudah diperoleh dari kenaikan harga
saham. Sikap tamak mereka ini —khususnya di Barat— nampaknya tidak pernah
mengenal batas, dan akan tetap ada selama matahari masih terbit dari timur.
Oleh sebab itulah, mereka
bersedia membeli surat-surat berharga karena mengharapkan adanya laba. “Kepercayaan”
dan ketamakan ini pula yang dipromosikan oleh para pialang saham (broker) di
pasar-pasar modal tersebut. Mereka melaku- kan
jual beli saham atau surat
berharga sebagai perantara/wakil dari masyarakat umum, dan mengambil komisi
yang besar untuk aktivitasnya ini.
Akan tetapi, “kepercayaan”
tersebut suatu saat dapat goyah karena sebab-sebab yang telah diramalkan
ataupun yang tidak diramalkan. Pasar menjadi goncang dan banyak pemilik saham
yang pada waktu bersamaan ingin cepat-cepat menjual sahamnya dan meraup laba
yang telah mereka perkirakan dari kenaikan harga saham. Semua pemilik saham
ingin menjual secepat mungkin, sehingga akhirnya jatuhlah harga saham. Ini
semakin memperbanyak jumlah orang yang hendak menjual sahamnya, sehingga
akibatnya harga saham terus menerus merosot sampai ke titik terendah. Inilah
peristiwa yang pernah terjadi pada tahun 1929, atau yang hampir terjadi tahun
1987, atau yang terus dikhawatirkan akan terjadi pada akhir tahun 1997 ini.
Seorang muslim yang sadar tentu
tak perlu prihatin terhadap krisis-krisis yang menimpa Barat dan sistem
kehidupannya yang kapitalistis itu. Namun dia tentu akan sangat prihatin
melihat bencana yang menimpa kaum muslimin —seperti Indonesia
dan Malaysia —
yang telah mengekor Barat dan mengambil sistem kehidupannya serta terkecoh
dengan pasar modalnya yang rapuh bak sarang laba-laba itu. Dia tentu priha- tin
pula menyaksikan kaum muslimin telah membenarkan propaganda Barat, bahwa tak
ada jalan lain untuk meraih ke- majuan ekonomi kecuali dengan mengikuti “sistem
pasar ter- buka”, yakni liberalisasi ekonomi yang absolut —termasuk bersedia
berkompetisi melawan investasi Barat baik yang langsung maupun tak langsung—
serta terjun dalam “ekonomi global”, yakni bersedia membangun pabrik-pabrik
milik perusahaan-perusahaan Barat di negeri-negeri Islam, dengan memanfaatkan
jutaan tenaga kerjanya yang murah-meriah untuk memproduksi barang-barang
konsumtif bagi pasar mereka.
Seorang muslim yang sadar juga
akan sangat prihatin tatkala menyaksikan ide-ide Barat yang kapitalistis
—termasuk yang berkaitan dengan pasar modal— ternyata dapat diterima oleh kaum
muslimin, karena adanya serangan media massa
yang sangat intensif yang terus menerus dilancarkan Amerika setelah hancurnya
Komunisme. Serangan tersebut bertujuan menyebarkan ilusi kosong kepada dunia
bahwa dunia tak punya alternatif lain, kecuali mengikuti ideologi Kapitalisme.
Begitu pula terus mereka propagandakan bahwa dewasa ini adalah masa keemasan
ideologi Kapitalisme.
Padahal, goncangan dahsyat pada
pasar-pasar modal raksasa di Barat itu sebenarnya telah menunjukkan kerapuhan
pasar modal —yang bagaikan sarang laba-laba itu— dan telah menampakkan
cacat-cela sistem ekonomi kapitalis. Terbong- kar juga bahwa kemilaunya
kehidupan mereka itu bukanlah kemilau emas yang sejati, melainkan hanyalah
kemilau tipuan. Sebab, ide ekonomi kapitalis pada hakikatnya adalah ide yang
bersandar pada kemaslahatan belaka. Ide tersebut terbukti telah memerosotkan
manusia ke derajat yang paling nista, karena ide itu bertumpu pada dorongan-dorongan
naluriah paling rendah pada manusia. Fakta berbagai masyarakat yang menerapkan
ide tersebut menunjukkan, bahwa mereka adalah komunitas yang selalu rakus dalam
hidup, tidak pernah puas terhadap produk- produk yang mereka hasilkan, serta
tak pernah puas pula ter- hadap perilaku konsumtif mereka. Mereka tidak pernah meng- hiraukan
nilai-nilai kehidupan apa pun selain nilai kehidupan yang materialistis. Di
Barat, golongan minoritas dari kalangan pemilik modallah yang menguasai
mayoritas masyarakat yang harus bekerja dengan susah payah dan hidup dalam
keresahan. Banyak dari mereka ini adalah orang-orang gelandangan mela- rat yang
tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya.
Kendatipun
demikian, kaum muslimin tidak boleh hanya menunggu datangnya goncangan ekonomi
yang besar di pasar- pasar modal di Barat, agar mereka menyadari kondisi mereka
yang telah terkecoh dengan ide-ide kapitalis dan pasar modal yang hakikatnya
memang benar-benar bagaikan sarang laba- laba. Haruslah sekarang juga
dijelaskan kepada mereka hakikat ide pasar modal, termasuk penjelasan mengenai
kerusakannya dan penjelasan bahwa ajaran Islam yang lurus telah meng- haramkan
dan tidak memperbolehkan keberadaannya.
* * *
Pasar-pasar
modal di Barat tak akan benar-benar eksis, hidup, dan berkembang, kecuali
dengan adanya tiga sistem pokok dalam sistem perekonomian kapitalis :
1. Sistem Perseroan Terbatas.
2. Sistem Perbankan Ribawi.
3. Sistem Uang Kertas Inkonvertibel (flat money).
Ketiga
sistem tersebut bekerja secara sinergis untuk membagi perekonomian kapitalis
menjadi dua sektor, yaitu : (1) sektor riil, yang di dalamnya terdapat aspek produksi serta
pemasaran barang dan jasa riil, (2)
sektor ekonomi modal/kapital, yang oleh sementara orang disebut sektor non-riil. Di dalamnya terdapat aspek penerbitan
dan jual-beli surat-surat berharga yang beraneka ragam. Surat-surat berharga
ini haki- katnya adalah transaksi-transaksi yang bersifat mengikat, atau
akte-akte dan sertifikat-sertifikat, yang mewakili hak-hak yang dapat dialihkan
secara sepihak, dengan cara menjual atau membelinya, yang berkenaan dengan
kepemilikan perusahaan, utang perusahaan atau utang pemerintah, atau mengenai
harta-harta tak bergerak, dan banyak “hak-hak” lain yang telah ditetapkan oleh
surat-surat berharga yang diedarkan. Hak-hak lain ini misalnya adanya pilihan
sementara untuk membeli atau men- jual hak orang lain dengan harga tertentu
yang berbeda dengan harga yang sedang berlaku. Semua ini termasuk hal-hal yang
tidak berhubungan langsung dengan sektor ekonomi riil. Per- kembangan sektor
non-riil ini telah sedemikian jauhnya, sampai-sampai nilai muamalah pada sektor
tersebut besarnya berlipat ganda dari nilai sektor riil.
Mengenai
sistem perseroan terbatas (public
limited company/PT Publik), pada awalnya sistem ini muncul agar
para pemilik modal dan pengelola perusahaan dapat melindungi aset mereka yang
besar dari orang-orang yang meminjamkan modalnya (kreditor) dan pemilik hak
lainnya dalam usaha- usaha mereka, seandainya perusahaan mengalami kegagalan.
Sistem ini juga dibuat agar para pemodal dan pengelola perusahaan dapat
menguasai dana masyarakat dalam usaha-usaha mereka.
Sistemnya
memang demikian, karena ada sifat yang unik pada perusahaan terbatas, yaitu
tanggung jawab yang terbatas. Jadi kalau misalnya usahanya gagal dan merugi,
maka para pemilik hak pada perusahaan itu tidak dapat mengajukan klaim apa pun
kepada para peseronya (pemegang saham), berapa pun jumlah modal yang mereka
setorkan. Mereka
tidak berhak mendapatkan apa pun kecuali aset perusahaan yang tersisa.
Menurut
kebiasaan yang berlaku di Barat, perusahaan dimunculkan dan diumumkan oleh
pemerintah, bukan oleh para pendirinya. Jadi pemerintahlah yang mengeluarkan
akte pendiriannya, menentukan tujuan-tujuannya dan jumlah saham yang boleh
diedarkan, serta mempublikasikan anggaran dasarnya. Oleh karena itu, perusahaan
merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri secara penuh dan terlepas dari
para peseronya. Konsekuensinya,
pemilik hak hanya dapat mengajukan tuntutan kepada perusahaan dan tidak dapat
menuntut para peseronya sedikit pun. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan
hanya terbatas pada aset perusahaan yang tersisa, bukan pada aset yang dimiliki
oleh para peseronya.
Pada saat
pemerintah mengeluarkan akte pendirian peru- sahaan, pemerintah menetapkan
suatu dewan komisaris sementara dari kalangan pendirinya, yaitu
orang-orang yang mengajukan permohonan pendirian perusahaan. Kemudian, dewan
komisaris tersebut mengangkat seorang direktur perusahaan, dan mulailah perusahaan “menjual” saham-sahamnya, yakni
sejumlah dokumen yang merupakan sertifikat-sertifikat surat berharga yang dapat
dialihkan. Pembawa saham ini memiliki hak-hak tertentu dan terbatas, yaitu
mendapat bagian tertentu dari laba yang dibagikan oleh perusahaan (dividen),
mendapat bagian tertentu dari harta perusahaan jika perusahaan bubar
(dilikuidasi), dan mempunyai hak suara sekali setahun untuk mengangkat dewan
komisaris yang baru. Akan tetapi seluruh hak-hak ini didasarkan pada saham,
bukan pada orang yang menjadi pesero. Pada saat pemungutan suara untuk memilih
dewan komisaris, misalnya, suara yang menentukan didasarkan pada jumlah saham,
bukan pada jumlah orang. Jadi kalau ada satu orang yang memiliki 51 % saham
yang diedarkan, dan jumlah para pesero lainnya yang memiliki saham sisanya mencapai
100 ribu orang, maka hakikatnya orang pertama tadi- lah yang memilih dewan
komisaris sendirian. Suara dari 100 ribu orang lainnya tidak ada nilainya.
Dalam
banyak hal, para pemodal tidak perlu sampai memiliki 50 % saham suatu
perusahaan agar mereka dapat mengontrol perusahaan tersebut. Bahkan
kadang-kadang cukup memiliki 5 % atau 10 % saham saja, karena tersebarnya
mayoritas pesero yang memiliki saham sedikit, atau karena adanya kerjasama di
antara sesama pesero besar yang minoritas untuk memilih dewan komisaris,
sehingga selanjutnya mereka dapat mengontrol semua modal para pesero dan
mengendalikan semua kegiatan perusahaan.
Kenyataan
tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya kenyataan ini,
maka mayoritas pesero tidak dapat lagi mengelola modalnya dalam perusahaan.
Mereka hanya dapat mengalihkan saham mereka —dengan menjual atau membelinya— di
pasar modal. Akibatnya, mereka tidak lagi menjadi rekanan perusahaan, tetapi
hanya sekedar pemegang surat-surat berharga perusahaan, yang dapat dijual dan
dibeli pada pasar modal tanpa perlu izin kepada perusahaan atau para pesero.
Demikian
pula, pasar modal memungkinkan para pesero besar untuk menjual saham mereka
kepada perusahaan yang mereka kontrol, tanpa perlu minta izin atau memberitahu siapa
pun, sehingga mereka dapat berlepas diri dari tanggung jawab apa pun mengenai
kegiatan-kegiatan perusahaan yang mereka kuasai dan mereka kendalikan. Begitu
pula tatkala mereka ber- hasrat untuk membeli saham lebih banyak lagi —baik
saham perusahaan mereka sendiri maupun perusahaan lainnya— mereka pun tidak
perlu minta izin kepada siapa pun. Motivasi yang mendorong mereka untuk membeli
atau menjual saham ini tiada lain ialah mendapatkan laba dengan cepat. Jika
harga saham perusahaan yang mereka kuasai naik, mereka menjual semua atau
sebagian saham mereka. Lalu jika harganya turun, mereka kembali membelinya.
Dengan
demikian, mereka sebenarnya tidak punya loyalitas sedikit pun terhadap
perusahaan, para pesero lainnya, kegiatan perusahaan, dan para pegawai
perusahaan. Bahkan dapat dikatakan, keinginan para pemilik modal untuk
mengendalikan suatu perusahaan —dengan cara menguasai dewan komisaris- nya—
sebenarnya hanya ingin mempengaruhi kegiatan-kegiatan perusahaan sedemikian
rupa, sehingga mengakibatkan kenaikan harga sahamnya.
Semua ini
mengakibatkan terpisahnya pasar modal (saham dan surat berharga/sekuritas
lainnya) dari sektor ekonomi riil, yaitu fakta perusahaan yang memperdagangkan
saham- sahamnya. Bukti lain untuk itu adalah adanya nilai PER (Price Earning Ratio)
yang selalu dimonitor oleh para pedagang saham di pasar modal, yang dianggap
sebagai standar untuk mengukur tinggi-rendahnya harga saham perusahaan
tertentu. Nilai PER tersebut adalah perbandingan antara harga saham perusahaan
saat sekarang, dengan besarnya dividen untuk satu saham yang dibagikan
perusahaan pertahun. Sebagai contoh, jika dividen untuk satu saham bernilai US
$ 2 dolar, sedang harga saham di pasar modal sebesar US $ 40 dolar, berarti
nilai PER-nya 20 %. Dengan kata lain, laba perusahaan adalah 5 % dari harga
sahamnya.
Koran-koran
setiap hari mempublikasikan nilai-nilai PER seluruh perusahaan yang
memperdagangkan sahamnya. Dan dengan mempelajari nilai-nilai PER tersebut,
nampak bahwa dalam banyak kasus terdapat perbedaan sangat besar antara satu
perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kadang-kadang beberapa perusahaan
nilainya mencapai 100 %, sedang pada beberapa perusahaan lainnya hanya 5 %.
Kenyataan
ini membuktikan terpisahnya hubungan antara pasar modal dengan sektor ekonomi
riil dan fakta perusahaan. Maka pasar modal pun akhirnya berubah menjadi kasino
besar untuk ajang perjudian. Artinya, spekulasi telah mendominasi pasar modal
dan fluktuasi harga yang sangat ekstrem dan berulang telah menjadi watak dari
pasar modal tersebut. Inilah fakta sistem perseroan terbatas.
Adapun
sistem perbankan ribawi (usurious
banking system), sebenarnya merupakan biang bencana dalam sistem
ekonomi kapitalis. Sebab, bank telah diberi hak untuk menghimpun dana dari
masyarakat (yang disebut simpanan), mengelola simpanan tersebut seolah-olah
merupakan milik bank sendiri dan bukan milik para penyimpan, serta
mendistribusikan dana tersebut dengan cara mengkreditkannya kepada para
investor dan pengusaha —termasuk para pedagang saham di pasar modal serta para
penyimpan sendiri— dengan memungut riba yang telah diperhitungkan untuk setiap
kredit (pinjaman).
Namun
pendistribusian dana masyarakat tersebut sesungguhnya tidak bersifat netral.
Sebab para pemilik bank —mayoritasnya adalah para investor dan grup perusahaan
mereka sendiri— mendapat prioritas utama untuk memperoleh kredit bank dengan
suku bunga rendah, dan baru kemudian menyusul para investor dan pengusaha
lainnya. Alasan bank melakukan hal ini, karena pengembalian utang mereka ini
tidak mengandung resiko. Prioritas berikutnya adalah para pengusaha kecil, lalu
menyusul para konsumen dari kalangan masyarakat umum.
Bukti
paling nyata adanya pembeda-bedaan dalam pem- berian kredit ini adalah adanya
perbedaan suku bunga, yang kini di Amerika berselang antara 8,5 % —pada kredit
bagi para investor dan perusahaan raksasa— sampai dengan 20 % pada kredit untuk
pembelian sebuah mobil.
Ringkasnya,
sistem ribawi ini secara alamiah akan mem- buat dana masyarakat hanya berputar
pada kalangan terbatas yang sedikit jumlahnya.
Peran bank
dalam pasar modal lebih berbahaya daripada perannya dalam sektor riil, sebab
bank meminjami para pedagang saham dana yang besarnya berlipat ganda dari dana
yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sebuah saham dengan harga US $ 100 dolar di
pasar modal, dapat dibeli dengan dana US $ 5 dolar dari pembeli saham dan US $
95 dolar dari pinjaman bank, atau dari para pialang saham, yang pada gilirannya
juga meminjam dari bank. Ini berarti, pedagang saham tersebut dapat membeli
saham di pasar modal yang jumlahnya mencapai dua puluh kali lipat dari jumlah
yang dapat dia beli dengan dananya sendiri. Akan tetapi bank tidak akan
meminjamkan dana berlipat ganda itu kecuali kepada para investor besar.
Artinya, para invetor besar sajalah yang mampu melipatganda- kan kekuatan
mereka di pasar modal karena bantuan bank. Hanya merekalah yang dapat
melipatgandakan kemampuan mereka untuk mempengaruhi dan merekayasa pasar untuk
menaikkan atau menurunkan harga saham. Akhirnya hanya merekalah yang dapat
mengembangkan harta kekayaan dengan mengorbankan masyarakat umum, para
penabung, dan para pedagang saham lainnya.
Dan
mengingat sebagian besar saham yang dibeli adalah dana utang dalam jumlah
besar, maka jatuhnya harga saham dalam banyak kasus akan semakin memerosotkan
harga saham tersebut. Misalnya, sebuah bank bersedia meminjami seorang pedagang
saham 90 % dari nilai saham yang hendak dia beli. Lalu orang itu membeli saham
seharga 1 juta dolar. Berarti utangnya dari bank sebesar 900 ribu dolar.
Kemudian katakan- lah harga-harga saham turun 20 %. Maka nilai sahamnya men-
jadi 800 ribu dolar, dan pinjaman yang diizinkan baginya men- jadi 90 % dari
800 ribu dolar tadi, atau sebesar 720 ribu dolar. Jadi dia harus segera
mengembalikan ke bank sebesar 180 ribu dolar dari pinjamannya, agar persentase
pinjamannya tetap 90 % dari nilai sahamnya. Jika dia cukup mempunyai dana untuk
melunasi pinjamannya itu, maka dia tak perlu menjual sahamnya. Tapi jika dia
tak cukup mempunyai dana, dia akan terpaksa menjual sahamnya dengan segera untuk
melunasi pinja- mannya kepada bank. Tindakan ini akan meningkatkan pena- waran
saham, sehingga akan semakin memerosotkan harga saham. Jika sejumlah pedagang
saham berada dalam kondisi seperti ini, maka akan terjadi kemerosotan harga
saham yang beruntun dan boleh jadi akan mengakibatkan kegoncangan pasar.
Atas dasar
itu, peran sistem bank ribawi di pasar modal sebenarnya bergantian antara
menaikkan dengan menurunkan volume perdagangan dan harga saham. Dalam kondisi
meningkatnya harga saham-saham tertentu, bank menyediakan dana besar sebagai
pinjaman kepada para pedagang saham, yang akan melipatgandakan dana yang mereka
miliki sendiri. Mereka akan membeli lebih banyak saham, sehingga akan semakin
melonjakkan harga saham secara tajam. Akan tetapi kadang- kadang kondisi ini
dapat berubah dengan cepat, sehingga harga saham tertentu akan turun karena
satu alasan tertentu, seperti adanya isu dan kegagalan suatu proyek. Bank
kemudian akan mengurangi pinjamannya untuk menurunkan nilai saham yang dijamin
atas pinjamannya, sehingga para pedagang saham akan menjual sebagian atau
seluruh sahamnya. Ini akan memper- cepat anjoknya harga saham secara drastis,
yang pada giliran- nya akan membuat bank makin mengurangi pinjaman-pinja-
mannya, agar turunnya harga saham dapat terus berlanjut.
Lalu dari
mana bank-bank memperoleh semua dana ini dan kemana saja dana itu pergi ketika
bank mengurangi pinjamannya ? Jawabnya, dana-dana itu mula-mula berasal dari
para penyimpan. Sebab bank dalam sistem bank ribawi bersandar pada satu harapan
bahwa masyarakat akan menyimpan sebagian besar dananya di bank. Bank-bank juga
bersandar pada harapan bahwa sebagian besar dana yang ditarik dari satu
rekening di bank, akan dapat ditalangi oleh rekening lain di bank itu sendiri
atau di bank lain. Dengan demikian, sebagian besar dana tetap tersimpan di
bank. Dana yang dipinjamkan oleh bank itu sebenarnya tidak berasal dari kas
bank itu sendiri, melainkan dari rekening yang telah dibuat bank, dengan cara
membuka dua rekening untuk pihak peminjam : satu untuk pinjaman yang harus dia
lunasi (utang), dan satu lagi berupa rekening simpanan dengan jumlah dana yang
dihasilkan dari utangnya tersebut, agar peminjam dapat menarik berapa saja
dananya dari rekening ini. Tapi kalau misalnya sebagian besar penyimpan dan
peminjam menarik simpanan mereka secara tunai dalam waktu bersamaan, niscaya
bank tidak akan mampu menyediakan dana. Sebab, sebagian besar simpanan tersebut
telah berubah menjadi pinjaman-pinjaman, yang mungkin saja macet atau ada di
bank lain sehingga tidak mungkin tersedia dalam waktu singkat. Dalam keadaan
seperti ini, pada umum- nya bank akan dilikuidasi dan mengakhiri usahanya.
Sistem
bank ribawi sesungguhnya didasarkan pada “kepercayaan” terhadap bank dan
“kepercayaan” bahwa simpanan masyarakat di bank berada dalam keadaan aman. Artinya masyarakat dimungkinkan untuk menarik
semua simpanan mereka kapan saja. Padahal, semua kepercayaan itu hanyalah tipu
daya yang tidak sesuai dengan kenyataan bank sesungguhnya. Tipu daya ini
seringkali terbongkar di Barat —dan di bagian dunia lainnya— tatkala para
penyimpan gagal memperoleh simpanannya dan kehilangan sebagian besar hartanya
pada saat bank ditutup atau dinyatakan bangkrut. Karenanya, Barat lalu membuat
sistem uang kertas yang inkonvertibel/tak dapat ditukarkan (inconvertible paper money),
dan menetapkan pengawasannya di bawah sebuah bank sentral untuk seluruh bank di
suatu negara.
Semua ini
adalah usaha untuk menutup-nutupi cacat sistem bank ribawi yang didasarkan pada
tipu daya, serta untuk mencegah keruntuhan bank dan menjaga “kepercayaan”
masyarakat terhadap sistem ekonomi kapitalis.
Sistem
uang kertas tersebut memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk
menerbitkan uang yang akan diedarkan di suatu negara dalam bentuk kertas
tercetak yang tidak memiliki nilai intrinsik sedikit pun. Sistem tersebut juga
meng- haruskan rakyat di negara itu untuk menerima uang tersebut dalam
penunaian hak-haknya. Jika misalnya seseorang tidak mau menerima uang tersebut
untuk pelunasan utangnya, maka undang-undang dan peradilan yang ada akan
memaksanya untuk menerima, atau kalau tidak haknya akan terabaikan. Hal ini
menunjukkan bahwa bank sentral berhak untuk menerbitkan uang baru sesuai
kehendaknya untuk merealisasikan haluan politik negara. Misalnya, pada saat kas
negara tidak lagi mempunyai persediaan dana dari pajak dan sumber-sumber lain,
maka negara akan segera berpaling kepada bank sentral dan “meminjam” dana
darinya, yakni bank sentral akan mencacat utang atas nama negara dan membuat
satu rekening simpanan (untuk negara) yang darinya dapat ditarik dana untuk
membiayai kebutuhan negara. Ini dianggap sebagai uang baru. Begitu pula kalau
misalnya bank sentral memperkirakan bahwa masyarakat membutuhkan lebih banyak
dana untuk pinjaman, maka bank sentral akan membeli sejumlah surat utang kas
negara atau surat utang perusahaan-perusahaan, dan nilai surat- surat tersebut
dicatat dalam rekening-rekening para penjualnya pada bank sentral itu sendiri
atau pada bank-bank niaga. Dan ini juga dianggap uang baru.
Contoh untuk
itu adalah apa yang pernah terjadi pada Oktober 1987, ketika nilai-nilai saham
di New York anjlok sebesar 22 % dalam satu hari. Bank Sentral Amerika segera
menerbitkan uang baru yang dapat digunakan oleh bank-bank guna mengoreksi
dampak-dampak kegoncangan pasar. Bank Sentral Amerika membeli surat-surat utang
senilai milyaran dolar dari perusahaan dan pada umumnya dari pasar modal.
Dengan demikian, harga surat-surat itu dapat dimanfaatkan oleh bank, sehingga
bank dapat meminjamkan kepada para pedagang saham dan meringankan beban mereka.
Terapi ini memang berhasil —walaupun sementara— untuk menutup- nutupi
cacat-cela sistem bank ribawi, kendati telah tersebar isu bahwa bank terbesar
di New York —yakni City Bank— hampir saja ditutup.
Akan
tetapi, penerbitan uang baru —dengan cara men- cetak uang kertas dan mencatat
nilainya dalam rekening- rekening negara atau masyarakat— membutuhkan biaya
sangat mahal yang mau tak mau harus dipikul masyarakat awam tanpa mereka
ketahui mengapa hal itu terjadi. Karena penerbitan uang oleh bank sentral
artinya adalah memperbanyak jumlah uang yang beredar, sehingga nilai uang akan
turun. Karenanya, salah satu cacat cela sistem ini adalah adanya fenomena
kenaikan harga barang dan jasa yang berlangsung terus menerus. Fakta kenaikan
harga ini —yang disebut sebagian orang sebagai inflasi— nampak pada penurunan
nilai uang masyarakat dan penurunan nilai gaji/upah beserta kualitas hidup
mereka.
Namun
cacat paling prinsipil dalam sistem ini adalah, semua mekanismenya didasarkan
pada “permainan kepercayaan”, yaitu tipu daya bahwa uang kertas itu mempunyai
nilai. Padahal uang tersebut tidak mempunyai nilai intrinsik apa pun. Meskipun
demikian, undang-undang negara tetap memaksakan pemberlakuannya dan
menganggapnya dapat digunakan untuk melunasi utang dan membayar hak-hak (klaim)
di depan pengadilan.
Berdasarkan
hal itu, kita dapat melihat bahwa pada negara yang lemah —di mana stabilitas
politik dan kewibawaan- nya dapat digoncang dengan mudah— uang kertasnya akan
menjadi sangat lemah, sehingga dalam banyak kasus para penguasanya akan
mengurangi nilai mata uangnya terhadap mata uang lain (devaluasi). Tujuannya
adalah agar mereka dapat memulai lagi “permainan kepercayaan” tadi dan berhasil
menipu rakyat dalam hal nilai mata uang.
Inilah
hakikat pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan
bertaqlid kepada Barat. Pasar modal sebenarnya hanya lahan subur bagi para
investor saja, meng- ingat ia tak menghasilkan komoditas apa pun yang berguna
bagi masyarakat. Di samping itu para pedagang saham di sana hakikatnya tak
punya motif apa pun, selain meraup laba yang besar dengan cepat dan mudah.
Pasar modal lebih mirip kasino untuk ajang judi daripada aktivitas apa pun. Dia
bagaikan sarang laba-laba yang begitu ringkih dan begitu mudah untuk digoncang.
Dia adalah simbol keserakahan kapitalis akan nilai- nilai kehidupan yang
materialistis. Seandainya saja tidak ada sistem perseroan terbatas, sistem bank
ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel, niscaya pasar parasit ini tak
akan eksis dan bertahan hidup.
Inilah
fakta pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan
bertaqlid kepada Barat.
* * *
Adapun
hukum syara’ untuk fakta pasar modal adalah sebagai berikut :
Sistem
perseroan terbatas telah memberikan sifat unik kepada perusahaan, yaitu
tanggung jawab terbatas, sehingga sistem ini dapat melindungi para pemilik
modal dan pengelola perusahaan dari para kreditor dan pemilik hak lainnya dalam
kegiatan perusahaan, jika bisnis perusahaan gagal dan merugi. Para pemilik hak tak
dapat menuntut para pesero perusahaan sedikit pun, berapa pun modal yang telah
mereka setorkan. Para pemilik hak hanya mendapatkan aset perusahaan yang
tersisa.
Sistem ini
sangat bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Sebab hukum syara’ telah
mewajibkan penunaian hak secara penuh kepada para pemiliknya tanpa boleh
dikurangi sedikit pun. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa
Nabi SAW telah bersabda :
مَنْ أَخَذَ مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ يُرِيْد أَدَاءَهاَ أَدَى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
“Siapa
saja yang mengambil harta orang dan ber- maksud untuk melunasinya, maka Allah
akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang
dan bermaksud merusak nya, maka Allah akan merusak orang itu.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari
Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَتُؤَدنَّ الحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَى يَقْتَصَّ لِلشَاةِ الجَماَءِ مِنَ القرناءِ تنْطِحُهَا
“Sungguh
hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada Hari Kiamat
nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan
membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.”
Jelaslah, Rasulullah SAW sangat
menekankan kewajiban menunaikan hak secara penuh di dunia. Dan barang siapa
tidak menunaikan hak tersebut, pasti dia akan menunaikannya pada Hari Kiamat
nanti. Ini merupakan peringatan kepada orang yang melalaikan hak-hak orang
lain.
Rasulullah SAW juga menegaskan,
bahwa tindakan orang kaya yang menunda-nunda pelunasan utangnya adalah suatu
kezhaliman. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah
SAW bersabda :
مَطَلُ الغَنِي ظُلْمٌ
“Perbuatan
orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.”
Jika menunda-nunda pembayaran
utang saja sudah merupakan kezhaliman, lalu bagaimana pula kalau melalaikan hak
dan tidak membayar utang ? Jelas kezhalimannya lebih besar dan azabnya lebih
keras.
Rasulullah SAW telah
mengkhabarkan pula bahwa sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam
menunaikan hak-hak orang lain. Imam Bukhari telah meriwayatkan bahwa Rasulullah
SAW bersabda :
…فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“…sebaik-baik
orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran
utang, dan lain-lain).”
Atas dasar itu, haram hukumnya
hanya memberikan aset perusahaan yang tersisa kepada para pemilik hak setelah
perusahaan merugi. Selain itu wajib hukumnya memberikan semua hak mereka dan
mengembalikan dana yang mereka pinjamkan secara penuh yang diambilkan dari
harta para pesero, tanpa boleh dikurangi sedikit pun.
Inilah hukum syara’ yang
berkaitan dengan sistem perseroan terbatas dari segi pemberian tanggung jawab
terbatas kepada perusahaan.
Adapun mengenai perseroan
terbatas itu sendiri, sesungguhnya ia telah menyalahi hukum Islam mengenai
perusahaan (syarikah). Ini karena perseroan terbatas mempunyai definisi :
عَقْدٌ بِمُقْتَضَاهُ يَلْتَزِمُ شَخْصَانِ أَوْ أَكْثَرْ بِأَنْ يُسَاهِمَ كُلٌّ مِنْهُمْ قِى مَشْرُوعٍ مَالِيٍ ، بِتَقْدِيْمِ حصَةٍ مِنْ مَالٍ لإقْتِسَامِ مَا قَدْ يَنْشَاُ مِنْ هَذاَ المَشْرُوعِ مِنْ رِبْحٍ أَو خَسَارَةٍ
“Akad
(transaksi) di antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk ikut
andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah dana,
dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa laba
maupun kerugian.”
Dari definisi ini, dan dari
fakta pendirian perseroan terbatas, akan nampak jelas bahwa perseroan terbatas
bukan merupakan akad antara dua orang atau lebih sebagaimana yang ditetapkan
oleh hukum syara’. Sebab, akad menurut syara’ ada- lah ijab
(penyerahan/penawaran) dan kabul
(penerimaan/pe- ngabulan) antara dua pihak. Artinya, harus ada dua pihak dalam
sebuah akad. Pihak pertama adalah yang menyampaikan ijab, yakni mengawali akad
dengan mengatakan, misalnya, “Saya menjadi rekanan Anda.” Pihak kedua adalah
yang menyatakan kabul ,
misalnya dengan mengucapkan, “Saya terima,” atau, “Saya bersedia.” Jika dalam
akad tidak terdapat dua pihak ini —yakni penyampaian ijab dan pernyataan kabul — maka akad tidak
sah, dan tidak dapat dikatakan sebagai akad yang sesuai dengan syara’.
Keikutsertaan atau andil dalam
sebuah perseroan hanya dilakukan dengan cara membeli saham dari perseroan itu
sendiri ataupun dari orang lain yang lebih dulu membeli saham. Dalam proses
keikutsertaan para pesero (pemegang saham) ini, tidak ada negosiasi atau
perjanjian apa pun, baik dengan pihak perseroan maupun dengan pihak pesero
lainnya. Adalah peme- rintah, yang pertama kali memunculkan sebuah perseroaan
ter- batas, yakni yang membuatnya eksis dan menjadi suatu badan hukum yang
terlepas dari para peseronya. Untuk ini pemerintah mengeluarkan izin pendirian
perseroan.
Di antara para “pendiri”
perseroan, tak terdapat kesepakatan apa pun di antara mereka selain kesepakatan
mengajukan permohonan izin kepada pemerintah untuk mendirikan perseroan. Jika
izin perseroan sudah keluar, maka perseroanlah yang kemudian bertindak sebagai
pengelola urusan-urusannya. Pada saat itulah perseroan menjual sahamnya kepada
para pendiri perseroan atau kepada pihak lain.
Dari penjelasan tersebut jelas
bahwa dalam perseroan terbatas tak terdapat dua pihak yang melangsungkan akad,
dan tak ada pula ijab-kabul. Yang ada adalah pembelian saham oleh siapa saja
sehingga dengan itu dia dapat menjadi rekanan (syarik/partner). Jadi perseroan
terbatas bukanlah kesepakatan antara dua pihak, melainkan kehendak pribadi
seseorang yang bersifat sepihak untuk menjadi rekanan suatu perseroan. Dengan
demikian, seseorang dapat menjadi rekanan perseroan dengan hanya membeli
sahamnya.
Melihat kenyataan tersebut,
maka akad perseroan terbatas adalah akad yang batal menurut syara’, sebab akad
menurut syara’ adalah perikatan antara ijab dari salah satu pihak yang berakad,
dengan kabul
dari pihak lain sedemikian rupa sehingga pengaruh akad itu terwujud dalam objek
akad (ma’qud ‘alaih).
Akad semacam ini tidak terdapat dalam akad perseroan terbatas.
Fakta perseroan ini menyalahi
fakta perusahaan (syarikah) dalam Islam, sebab definisi perusahaan dalam Islam
adalah:
عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَو أَكْثَر يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى القِياَمِ بِعَمَلٍ مَالِيٍّ بِقَصْدِ الرِبْح
“Akad
antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk menjalankan suatu kegiatan
usaha (bisnis) dengan tujuan memperoleh keuntungan.”
Perusahaan dalam Islam
merupakan akad antara dua pihak atau lebih, sehingga tidak sah bila dilakukan
secara sepihak. Jadi harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal
ini akad wajib ditujukan untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan tujuan
memperoleh laba, sehingga tidaklah sah bila akad ditujukan hanya untuk
menyetorkan modal saja. Begitu pula tidak dibenarkan bila tujuannya hanya
sekedar andil dengan menjadi rekanan, sebab melakukan kegiatan usaha adalah
asas akad perusahaan dalam Islam. Kegiatan usaha bisa dilaksanakan oleh semua
pihak yang berakad, atau bisa juga oleh salah seorang atau sebagian pihak yang
berakad, sedang pihak lainnya menyerahkan modalnya. Melaksanakan kegiatan usaha
oleh pihak-pihak yang berakad —atau oleh seseorang dari mereka— adalah suatu
keharusan. Ini
berarti, dalam perusahaan minimal harus ada satu orang rekanan pengelola
perusahaan (syarikul badan/physical partner) yang turut serta dalam akad. Dalam
semua jenis perusahaan dalam Islam, selalu disyaratkan adanya rekanan pengelola
ini, yang keberadaannya merupakan unsur mendasar untuk terwujudnya akad
perusahaan. Jadi jika
rekanan pengelola ini ada, maka akad perusahaan dikatakan sah. Dan jika tidak
ada, maka akad perusahaan tidak sah.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa perseroan terbatas tidak memenuhi syarat-syarat yang
harus ada agar akad perusahaan dapat terwujud, sebab orang-orang yang ada dalam
perseroan hanyalah hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja. Tidak ada
rekanan pengelola perusahaan di dalamnya. Padahal keberadaan rekanan pengelola
perusahaan merupakan syarat prinsip agar akad perusahaan dapat terwujud. Dalam
perseroan terbatas, keikutsertaan dapat terwujud dengan adanya rekanan dalam
modal saja, bukan dengan yang lainnya. Kemudian perseroan bekerja dan mengelola
urusan-urusannya, tanpa adanya rekanan pengelola perusahaan.
Selain
itu, rekanan dalam modal saja dalam suatu perusahaan sesungguhnya tidak berhak
menjalankan perusahaan dan tidak berhak pula bertindak sebagai rekanan sama
sekali. Yang berhak mengelola perusahaan dan bekerja dalam perusahaan hanyalah
rekanan pengelola perusahaan saja, bukan pihak lainnya.
Perlu
dicatat pula, keikutsertaan dalam perseroan terbatas adalah keikutsertaan
modal, bukan keikutsertaan orang. Maka barang siapa memiliki modal lebih
banyak, berarti dia mempunyai hak suara lebih besar. Dan barang siapa mempunyai
saham lebih sedikit, berarti dia mempunyai hak suara lebih sedikit.
Kemudian,
perseroan terbatas menurut kebiasaan mereka merupakan suatu badan hukum yang
berhak mengelola urusan- urusannya. Padahal pengelolaan urusan (tasharruf)
menurut syara’ tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang manusia
yang berkecakapan mengelola urusan. Dan setiap pengelolaan urusan yang tidak
dilakukan menurut ketentuan tersebut, adalah tidak sah dalam pandangan syara’. Maka menyerahkan pengelolaan urusan kepada
suatu badan hukum tidak dapat dibenarkan. Yang benar, pengelolaan urusan harus
diserahkan kepada manusia yang berkecakapan mengelola. Oleh karena itu,
perseroan terbatas menurut syara’ tidak sah. Inilah penjelasan yang berkaitan
dengan perseroan terbatas.
Mengenai
saham-saham perseroan terbatas, sebenarnya saham-saham tersebut merupakan
surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana dalam perseroan, pada saat
pembelian atau penilaian saham. Saham tidak mewakili jumlah modal perseroan
saat pendirian perseroan. Jadi, saham sebenarnya merupakan bagian tak
terpisahkan dari sebuah institusi perseroan. Dengan kata lain, saham sebetulnya
bukan bagian dari modal perseroan. Dan nilai saham tidaklah tunggal atau tidak
bersifat tetap. Nilainya senantiasa berubah-ubah mengikuti laba ruginya
perseroan. Nilainya tidak bersifat tetap untuk setiap waktu, tetapi selalu
berubah-ubah secara terus menerus.
Hukum
bermuamalah dengan saham-saham tersebut dan juga surat-surat utang (obligasi)
—baik menjualnya maupun membelinya— adalah haram. Sebab, saham-saham itu adalah
saham dari perseroan terbatas yang batal menurut syara’. Saham-saham tersebut
merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana yang bercampur aduk
antara modal yang halal dengan laba yang haram, pada suatu akad yang batal dan
muamalah yang batal. Setiap surat berharga mewakili nilai dari bagian tertentu
dari aset perseroan yang batal, di mana aset ini pun telah tercampuri oleh muamalah
batal yang dilarang oleh syara’. Maka, saham merupakan harta yang haram, tidak
dibenarkan memperjualbelikannya, dan tidak dibenarkan pula bermuamalah
dengannya.
Begitu
pula dengan surat-surat utang (obligasi) —yang merupakan sarana investasi modal
dengan memperoleh imbalan riba— dan saham-saham bank serta yang dapat disamakan
dengan itu. Semuanya mewakili sejumlah dana yang haram. Karena itu,
memperjualbelikannya adalah haram, karena dana yang terwakili adalah dana
haram.
Demikianlah
penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya. Sedang
mengenai riba itu sendiri —yang merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi
kapitalis dan sistem lainnya— maka Islam telah mengharamkan- nya secara mutlak,
berapa pun persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah harta
haram. Tak ada hak bagi siapa pun untuk memilikinya, dan wajib dikembalikan
kepada pemilik- nya, jika orang-orangnya diketahui.
Dikarenakan
kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil riba sebagai
orang-orang yang kerasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Allah SWT ber- firman :
الَّذِيْنَ يَاْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُوْنَ إلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالوُا إِنَّمَا البَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فأولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ
“Orang-orang
yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat)
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhan- nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka
baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba)
maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalam- nya.” (QS. Al Baqarah : 275)
Dan karena dahsyatnya keharaman
riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang terhadap para pemakan riba.
Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرّباَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلمُوْن وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah ke- pada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagi
kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. Al Baqarah : 278-279)
Mengenai sistem uang kertas
inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut :
Uang adalah standar yang
disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan upah/gaji bagi jasa. Uang
dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang itu masyarakat
menstandardisasi seluruh barang dan jasa.
Uang dengan standar logam mulia
(emas dan perak) merupakan sistem yang digunakan secara luas sebelum Islam.
Ketika Islam datang, Rasulullah SAW membenarkan umatnya bermuamalah dengan
dinar dan dirham —yakni standar logam mulia— dan menetapkannya sebagai
satu-satunya standar uang yang dipakai untuk menilai harga barang dan jasa.
Seluruh dunia terus menggunakan
standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa saat sebelum
Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan. Seusai Perang
Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara parsial. Kemudian
penggunaannya semakin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971 standar tersebut
secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods yang menetapkan
bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai harga yang tetap.
Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang kertas
inkonvertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak mewakili emas
dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada uang kertas
tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan penggunaannya
sebagai alat pembayaran yang sah.
Negara-negara penjajah telah
memanfaatkan uang tersebut sebagai salah satu alat penjajahan. Mereka
mempermain- mainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingan-kepentingannya
dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi.
Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut,
sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurunkan daya
beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan
pasar modal.
Sesungguhnya terjadinya
goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah
menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan terbatas,
sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel. Goncangan-goncangan
tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi dunia untuk keluar
dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar modal tersebut,
selama sistem-sistem itu masih tetap ada.
Maka yang dapat membebaskan
dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus secara total
sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem perseroan terbatas (atau
dengan cara mengubahnya menjadi perusahaan yang Islami), menghapus sistem bank
ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta menghapus sistem uang
kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan perak.
Jika semua langkah ini
ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan riba,
dan spekulasi- spekulasi yang menyebabkan kegoncangan pasar modal. Akan lenyap
pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.
Dengan demikian, stabilitas
ekonomi dunia akan ter- wujud, krisis-krisis moneter akan lenyap, dan tak ada
lagi ala- san untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis-krisis ekonomi
pun akan berakhir.
Semoga shalawat dan salam
senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad SAW, keluarganya, para
shahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik hingga Hari Kiamat
nanti. [ Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh
Hizbut Tahrir, Rajab 1418 H/Nop. 1997 M)


klik di sini untuk print




0 komentar:
Posting Komentar